Beranda / Profil
Profil APTKLHI

Siapa kami, apa yang kami perjuangkan, dan atas dasar apa kami berdiri.

Satu halaman untuk memahami identitas, arah, dan landasan hukum Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia.

01 — Tentang

Tentang APTKLHI

Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia (APTKLHI) adalah perkumpulan profesi yang menghimpun peneliti dan teknisi litkayasa di bidang kehutanan dan lingkungan hidup dari seluruh Indonesia. Organisasi ini didirikan melalui Akta Notaris Tutrie Ramadhany, S.H. No. 05 tanggal 14 Desember 2022, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0012523.AH.01.07 tanggal 16 Desember 2022.

APTKLHI hadir untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, mempererat sinergi antar peneliti dan teknisi, serta memperkuat kontribusi nyata bagi pengelolaan hutan dan lingkungan hidup yang lestari — bekerja sama dengan BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga terkait.

02 — Visi

Visi

“APTKLHI menjadi wadah para peneliti dan teknisi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang dikenal luas di tingkat nasional dan internasional, serta menjadi sumber rujukan iptek dalam rangka pembangunan berkelanjutan.”

03 — Misi

Misi

  1. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
  2. Menghimpun dan mensinergikan sumber daya manusia peneliti dan teknisi kehutanan dan lingkungan hidup.
  3. Membudayakan kerja profesional yang berintegritas di seluruh jajaran anggota.
  4. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan secara lestari.
04 — Tujuan

Tujuan APTKLHI

Tujuan dibentuknya APTKLHI yaitu untuk menghimpun dan mengemban segenap potensi peneliti dan teknisi kehutanan dan lingkungan hidup seluruh Indonesia, menjaga dan meningkatkan profesionalisme, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kehutanan lingkungan hidup, serta meningkatkan kontribusi nyata bagi pengelolaan hutan dan lingkungan hidup lestari.

05 — Dasar Hukum

Dasar Hukum

Perkumpulan melakukan kegiatannya dengan berdasarkan pada:

15 — Akta Pendirian Asosiasi

Akta Pendirian Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia. Notaris Tutrie Ramadhany, S.H., No. 05, tanggal 14 Desember 2022.

16 — Surat Keputusan Kemenkumham

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012523.AH.01.07, tanggal 16 Desember 2022.

Selanjutnya

Kenali struktur organisasi dan sebaran anggota kami.

Pelajari siapa yang menjalankan roda organisasi dan dari afiliasi mana saja anggota APTKLHI berasal.