Satu halaman untuk memahami identitas, arah, dan landasan hukum Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia.
Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia (APTKLHI) adalah perkumpulan profesi yang menghimpun peneliti dan teknisi litkayasa di bidang kehutanan dan lingkungan hidup dari seluruh Indonesia. Organisasi ini didirikan melalui Akta Notaris Tutrie Ramadhany, S.H. No. 05 tanggal 14 Desember 2022, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0012523.AH.01.07 tanggal 16 Desember 2022.
APTKLHI hadir untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, mempererat sinergi antar peneliti dan teknisi, serta memperkuat kontribusi nyata bagi pengelolaan hutan dan lingkungan hidup yang lestari — bekerja sama dengan BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga terkait.
“APTKLHI menjadi wadah para peneliti dan teknisi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang dikenal luas di tingkat nasional dan internasional, serta menjadi sumber rujukan iptek dalam rangka pembangunan berkelanjutan.”
Tujuan dibentuknya APTKLHI yaitu untuk menghimpun dan mengemban segenap potensi peneliti dan teknisi kehutanan dan lingkungan hidup seluruh Indonesia, menjaga dan meningkatkan profesionalisme, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kehutanan lingkungan hidup, serta meningkatkan kontribusi nyata bagi pengelolaan hutan dan lingkungan hidup lestari.
Perkumpulan melakukan kegiatannya dengan berdasarkan pada:
Akta Pendirian Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia. Notaris Tutrie Ramadhany, S.H., No. 05, tanggal 14 Desember 2022.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012523.AH.01.07, tanggal 16 Desember 2022.
Pelajari siapa yang menjalankan roda organisasi dan dari afiliasi mana saja anggota APTKLHI berasal.